Potensi wisata yang dimiliki desa-desa di Kabupaten Sambas merupakan penggerak perekonomian masyarakat sebagai salah satu sektor unggulan yang diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan. Dalam rangka mewujudkan pembangunan pariwisata berkelanjutan, perlu upaya verifikasi daya Tarik wisata yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelestarian seni budaya dan ramah lingkungan, maka perlu dibuat Perbup Sambas tentang Desa Wisata.
Pada tanggal 25 September 2020, rancangan Perbup Sambas Tentang Desa Wisata resmi ditanda tangani oleh Bupati Sambas dan merupakan Perbup tersebut merupakan acuan untuk mengesahkan Desa- desa Wisata di Kabupaten Sambas. Untuk menyampaikan informasi kepada perangkat desa dan masyarakat, diperlukan sosialisasi.
Pada kesempatan sosialisasi ini plt. Kadis Pariwisata, Kepemudaan Dan Olahraga Kab. Sambas dr. I Ketut Sukarja menyampaikan tentang Desa Wisata dan mekanisme Desa Wisata kepada para undangan seluruh camat se- Kabupaten Sambas, dinas terkait, Ketua APDESI Kab. Sambas, Ketua P-APDESI Kab. Sambas, Ketua APEDSI Kab. Sambas, Ketua LPM Kab. Sambas yang diharapkan dapat menyampaikan kepada kepala desa yang mana desanya mempunyai potensi wisata. Turut hadir Dosen Pariwisata Poltesa Negeri Sambas, Hikmah Trisnawati, S.Ant., M.Par yang menyampaikan pengalaman selama pendampingan calon Desa Wisata di Kampung Temajuk, Kecamatan Paloh.
Adapun mekanisme Desa Wisata, antara lain;
- Desa Mengusulkan Permohonan Penetapan Desa Wisata
- Desa Mengidentifikasi mandiri penetapan Desa Wisata
- Pemda membuat TIM Tehnis pelaksana penilaian penetapan Desa Wisata
- Bupati mengelarkan Surat Keputusan jika memenuhi syarat dan kriteria oleh TIM Tehnis ke lapangan.
Untuk lebih jelasnya tentang Perbub Desa Wisata Dapat di download di sini.
Dan bahan- bahan pada sosialisasi dapat di download di sini.
Comments