Berdasarkan usulan dari Kepala Desa Temajuk Kec. Paloh tentang usulan Desa Menjadi Desa Wisata, maka Dinas Pariwisata, Kepemudaan Dan Olahraga membentuk TIM penilai berdasarkan Surut Keputusan Bupati yang mana TIM turun kelapangan untuk menilai dan memverifikasi sesuai panduan yang tertuang dalam Perbub Desa Wisata Nomor 51 Tahun 2020.
Plt. Kepala Dinas Parpora Kab. Sambas, dr. I Ketut Sukarja menyambut baik usulan tersebut karena memang Desa Temajuk mempunyai potensi wisata yang besar dan mungkin layak untuk menjadi Desa Wisata di Kabupaten Sambas. Maka Disparpora Kab. Sambas segera membentuk TIM Tehnis Penetapan Desa Wisata Kabupaten Sambas dengan jumlah personil sebelas orang, terdiri dari berbagai unsur SKPD, yakni Dinas Pariwisata, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten, Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sambas , Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Perindustrian Dan Perdagagangan kabupaten Sambas, Dinkes Kab. Sambas dan Politehnik Negeri Sambas.
Dari hasil berita acara di lapangan dan berita acara penetapan, maka Desa Temajuk sebagai Desa Wisata Rintisan. Selanjutkan akan diproses untuk dibuat Surat Keputusan BupatiĀ Sambas Tentang Penetapan Desa Temajuk Menjadi Desa Wisata Rintisan.
Comments