Berdasarkan Peraturan Bupati Sambas Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sambasmempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga ;
    penyelenggara urusan pemerintah di bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga ;
  2. pelaksanaan evaluasi dan pelaporandi bidang Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pelaksanaan administrasi DinasPariwisata,Kepemudaan dan Olahraga; dan
  4. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Struktur OrganisasiDinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sambas dapat digambarkan, sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat; yang membawahi :
    a) Subbag Penyusunan Program
    b) Subbag Keuangan dan Aset
    c) Subbag Umum dan Kepegawaian
  3. Bidang Destinasi Dan Industri Pariwisata; yang membawahi :
    a) Seksi Pengembangan Destinasi Pariwisata
    b) Seksi Pembinaan dan Pengembangan Industri Pariwisata
    c) Seksi Atraksi Daya Tarik Pariwisata
  1. Bidang Pemasaran Dan Kelembagaan Pariwisata;yang membawahi :
    a) Seksi Pemasaran Pariwisata
    b) Seksi Pembinaan dan Pengembangan Lembaga Kepariwisataan
    c) Seksi Sumber Daya Manusia Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
  2. Bidang Kepemudaan ; yang membawahi :
    a) Seksi Pemberdayaan Pemuda
    b) Seksi Pengembangan Pemuda
    c) Seksi Infrastruktur dan Kemitraan Pemuda
  3. Bidang Keolahragaan ; yang membawahi :
    a) Seksi Pembudayaan Olahraga
    b) Seksi Peningkatan Prestasi Olahraga
    c) Seksi Infrastruktur dan Kemitraan Olahraga
  4. Unit Pelaksana Teknis (UPT);
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.